Selamat Datang Orang Gila !!! .:: Welcome Lunatic ::.

HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual )

HAKI merupakan singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, yang dalam bahasa Inggris disebut dengan " Intelectual Property Right". Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang lahir dari kemampuan intelektual atau daya kreasi pikiran manusia dan dapat berupa ciptaan atau temuan maupun penyempurnaan atau perbaikan terhadap permasalahan di berbagai bidang. Karya-karya intelektual tersebut meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi, yang dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, dan bahkan biaya. Pengorbanan tersebut menjadikan suatu karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Jika ditambah dengan manfaat ekonomiyang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang dimiliki oleh suatu karya tersebut menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual.Dengan adanya konsepsi kekayaan pada suatu karya, timbul suatu kebutuhan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan-kekayaan tersebut, yang akhirnya melahirkan konsepsi perlindungan hukum dan pengakuan hak atas kekayaan kekayaan tersebut.Secara umum, Hak atas kekayaan Intelektual terbagi dalam dua kategori, yaitu :
Hak Cipta
Hak Kekayaan Industri, meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.

Menurut anda tentang blog ini?